KOTA, SIDOARJONEWS.id — DPRD Kabupaten Sidoarjo telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2023.
Pengesahan APBD Perubahan ini lewat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman di Gedung DPR Sidoarjo, Kamis (28/9/2023).
“Saya tawarkan kepada pimpinan dan anggota dewan sekalian, apakah Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2023 dapat disetujui?,” tanya Usman.
Kemudian semua anggota DPRD Sidoarjo yang hadir berjumlah 43 orang itu secara serempak menjawab setuju.
“Dengan demikian, APBD Perubahan 2023 disetujui menjadi keputusan DPRD Sidoarjo dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman menjadi yang pertama dalam melakukan tanda tangan berita acara, dilanjutkan Bambang Riyoko, dan disusul Emir Firdaus.
Sementara itu, Wakil Ketua II, Kayan, dari Fraksi Gerindra, tidak nampak dalam Rapat Paripurna tersebut. Sehingga tidak ikut bertandatangan.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, menjadi yang terakhir membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Sidoarjo yang dibacakan Deny Haryanto, disebutkan, pendapatan daerah APBD Perubahan 2023 sebesar Rp 4.868 triliun.
Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan pendapatan APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,762 triliun.
Sementara untuk belanja daerah APBD Perubahan, diproyeksikan mencapai Rp 5.361 trilliun. Di APBD murni sebesar Rp 5.210 triliun.
Sedangkan, dalam pembiayaan APBD Perubahan, sebesar Rp 44.800 miliar. Di APBD murni tahun anggaran 2023 Rp 447 miliar.
“Melihat struktur anggaran diatas, ada kenaikan pendapatan sebesar Rp 46 miliar. Yang kemudian dibelanjakan untuk program kegiatan prioritas,” ucap Deny
Dalam APBD Perubahan 2023 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Sidoarjo.
Melalui juru bicara banggar Deny Haryanto meminta proses penyerapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus maskimal.
“Kami merekomendasikan kepada Pemkab Sidoarjo untuk memberikan sanksi kepada pemimpin OPD yang serapan anggarannya rendah,” pungkasnya. (ipung).