PORONG, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo bisa menghirup udara bebas, Rabu (1/3/2020) malam kemarin.
Puluhan warga binaan perempuan yang selama ini mendekam di Rutan ini menjalani program asimilasi di rumahnya masing-masing. Aturan baru ini tentu saja disambut para narapidana dengan suka cita.
Siti Viona Aidilla, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Surabaya mengatakan, pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Warga binaan Rabu malam pukul 23.00 kami pulangkan untuk menjalani program asimilasi di rumah dan integrasi,” ucapnya kepada Sidoarjonews.id, Jumat (02/03/2020).
Dikatakan Viona, sapaan akrabnya, masih ada beberapa narapidana yang akan dibebaskan. Namun secara administrasi masih belum lengkap.
Mereka juga sudah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti bersyarat (CB), namun belum jatuh tanggal pelaksanaannya
“Setelah lengkap ada yang menyusul,” tambah Viona.
Total warga binaan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong sebelum dipulangkan sebanyak 173 WB. Rencananya, ada 36 WB yang masuk kriteria untuk bisa mendapat asimilasi. Mereka bakal dibebaskan secara bertahap sampai tanggal 7 april mendatang.
Sebagaimana Permenkumham nomor 10 tahun 2020, program ini berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Artinya, program tersebut juga terkait upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.(Ardian)