JUANDA, SIDOARJONEWS.id – Setelah bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh pengadilan Tipikor, kini gilran tiga anak buahnya yang divonis, Senin (5/10/2020).
Ketiganya adalah mantan Kepala PU Bina Marga SDA, Sunarti Setyaningsih ; mantan Kabid Jalan dan Jembatan, Judi Tetrahastoto ; serta mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP), Sanadjihitu Sangaji.
Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana menjatuhkan vonis ketiga terdakwa berbeda-beda.
Sunarti Setyaningsih divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Majelis Hakim juga mewajibkan para tersakwa untuk memberikan uang pengganti yang bervariasi. Sunarti Setyaningsih misalnya senilai Rp.225 juta, Sanajihitu Sangadji Rp.100 juta, dan Yudi Tetra senilai Rp.230 juta.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, sebagai ASN mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif dalam menyampaikan keterangan,” tegas Tojokorda Gede Artana, .
Vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sunarti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Judi dan Sangaji dituntut 3 tahun penjara.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp. 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.(hadi)