KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo memasukkan nama mantan kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bambang ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan jaksa.
“Iya. sudah DPO,” singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa, (8/9/2020) malam.
Bambang Sugeng merupakan mantan kepala desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut ada penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan tersangka Bambang sejak bebberap pekan yang lalu.
Terhitung, Bambang sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo.(hadi)