KOTA, SIDOARJONEWS.id – Tak butuh waktu lama bagi Bupati Sidoarjo, Ahmad Ali Muhdlor (Gus Muhdlor) untuk mewujudkan pesan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat pelantikan, Jumat (26/2).
Selang tiga jam usai dilantik, Gus Muhdlor langsung menandatangani Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang besaran beragam dana yang akan dikucurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo. Termasuk besaran alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dana desa, hingga bantuan keuangan kepada desa.
Dalam momen pelantikan tersebut, Gubernur Khofifah berpesan kepada seluruh kepala daera yang dilantik agar fokus pada pemulihan ekonomi. Khusus untuk Sidoarjo, Khofifah juga berpesan terkait percepatan dana desa.
“Alhamdulillah, semalam (Jumat malam) sudah saya teken peraturan bupatinya, sekitar pukul 20.00 WIB atau tiga jam usai pelantikan. Ini komitmen kami untuk mempercepat pemulihann ekonomi, di antaranya melalui percepatan penyaluran dana ke desa, sehingga ekonomi lokal bisa cepat pula bergerak,” ujar Gus Muhdlor kepada media, Sabtu (27/2).
Setelah Perbup ini terbit, lanjut Gus Muhdlor, secara teknis langsung ditindaklanjuti dengan mekanisme pencairan ADD maupun Dana Desa sesuai prosedur yang ada.
“Saya instruksikan semua bergerak cepat. Terkait administrasi, saya instruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mendampingi seluruh desa agar semua urusan teknis-administratif bisa cepat beres sehingga dana bisa segera dikucurkan ke desa. Aparat desa yang merasa dipersulit dinas, laporkan ke saya,” sambungnya.
Dalam lampiran Perbup 8/2021 tersebut, dirinci jumlah dana yang bakal diterima desa-desa di Sidoarjo, baik itu yang berasal dari ADD, bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah, dana desa, dan bantuan keuangan kepada desa.
Jumlahnya pun bervariatif, setiap desa ada yang menerima Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,6 miliar. Total 322 desa di seluruh Sidoarjo akan menerima Rp 600,91 miliar.
Bupati Muhdlor mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, APBD sebagai instrumen fiskal harus mampu mendorong pergerakan ekonomi lokal. Fokus pada percepatan penyaluran dana ke desa adalah wujud nyata mengakselerasi perekonomian rakyat hingga di desa-desa.
“Jadi teorinya itu, APBD ada dua pendekatan. Yaitu demand side dan supply side. Percepatan penyaluran dana ke desa adalah bentuk demand side. Bagaimana kita merangsang tumbuhnya permintaan di bawah. Caranya bagaimana? Ya mengucurkan uang,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan uang ratusan miliar berputar di desa, ada program-program sehingga rakyat pegang tambahan uang. Dari sana kemudian ada belanja, ada konsumsi rumah tangga, UMKM bergerak, industri bergerak. “Jadi multiplier effect-nya panjang. Maka saya tidak mau menunda, setelah pelantikan langsung tanda tangan perbup-nya,” imbuh Gus Muhdlor.
Ditekennya peraturan bupati tersebut diharapkan ada pergerakan ekonomi di tingkat desa. Sehingga lambat laun perekonomian masyarakat yang sempat anjlok imbas pademi bisa kembali pulih. (Affendra F)