KOTA, SIDOARJONEWS.id – Adi Siswanto, (43 tahun) bos pengoplos tabung LPG yang sempat menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo selama tiga bulan kini berhasil dibekuk. Adi berhasil ditangkap di salah satu penginapan yang ada di kawasan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Adi atau pelaku mengatakan bahwa dirinya melarikan diri dan meninggalkan gudang tempat pengoplosannya yang ada di daerah Anggaswangi, Sukodono saat penggerebekan oleh kepolisian.
Dalam pengakuannya kepada polisi, bisnis pengoplosan LPG dari 12 kg ke 3 kg tersebut sangat menjanjikan. Ia menjelaskan, satu tabung gas 12 kg yang telah dioplos tersebut dijual Rp 125 ribu. Sedangkan, dalam sehari, jika menjual 30 tabung LPG 12 kg oplosan, maka pelaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 3,8 juta.
“Saya beli tabung gas tiga kilo seharga satunya Rp 17 ribu untuk kemudian dipindah pekerja ke tabung yang 12 kilo,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa pelaku berhasil terdeteksi oleh Satreskrim pada 29 Agustus 2023 kemarin.
“Tersangka lalu kami amankan untuk kemudian ditindak lanjuti setelah kurang lebih menjadi DPO 3 bulan” ucapnya.
Tak hanya itu, Kusumo juga menambahkan, bahwa ketiga pekerja LPG yang ditangkap terlebih dulu sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sedangkan Adi sendiri yang baru ditangkap, diancam hukuman pidana lima hingga enam tahun penjara. (Ard)