SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Keempat pria yang jadi korban pengeroyokan warga lantaran diduga sebagai pencuri di Perumahan Green Mansion, Sedati, akhirnya dibebaskan, Jumat (9/9/2022).
Dari informasi yang didapat, keempat pria yang diketahui berinisial AY (43 tahun), MA (22 tahun), CU (24 tahun) dan AF (15 tahun) itu pagi tadi dipulangkan dari Mapolsek Sedati.
Kanit Reskrim Polsek Sedati, Iptu Sudarso, menyampaikan kemarin malam, Polsek Sedati telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dugaan pencurian yang dilakukan keempat pria itu.
“Pak Lurah Desa Banjarkemuning beserta perangkat desanya, termasuk juga para keluarga korban kami hadirkan,” kata Sudarso, Jumat (9/9/2022).
Hasilnya, Sudarso menyebutkan, dugaan tindak pidana pencurian itu tidak terbukti. Dari penggalian data di lapangan dan hasil pertemuan semalam diketahui, tidak ada aksi tindak pidana tersebut.
“Jadi tidak ada yang dirugikan. Sehingga pagi tadi, empat orang yang diduga pelaku itu akhirnya kami pulangkan,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, pada Rabu (7/9/2022) lalu, warga Perum Green Mansion di Desa Banjarkemuning dihebohkan dengan adanya empat pria yang diduga maling di sana.
Keempat pria itu akhirnya menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur karena dituduh hendak mencuri sebuah motor milik warga sekitar. (Dimas)