KREMBUNG, SIDOARJONEWS.id — Petugas Polsek Krembung Sidoarjo menindak enam orang pengendara yang diketahui tidak menggunakan masker. Mereka diberi surat peringatan berupa surat tindak pidana ringan (tipiring).
Enam orang tersebut terjaring dalam operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Krembung dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III yang digelar di depan Mapolsek Krembung, Senin (22/3) kemarin.
Operasi Yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Krembung, Koramil dan Satuan Pol PP menyasar para pengguna jalan yang tidak patuh protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi ini digelar sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Krembung,” jelas Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono, Selasa, (23/3/2021).
Adapun yang menjadi sasaran dari operasi yustisi tersebut, para pengguna jalan baik itu kendaraan R2 maupun R4 yang melintas dan tidak menerapkan Protokol kesehatan.
“Ada enam orang yang kita beri sanksi tipiring,” tegasnya.
Mereka kedapatan tidak menggunakan masker dalam mencegah penyebaran covid-19. Pada operasi yustisi ini, petugas tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada seluruh warga agar selalu menjalankan 5 M.
“Dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas serta menjauhi kerumunan, diyakini akan bisa menekan angka penyebaran virus yang mematikan ini,” terangnya. (Saikhul)