CANDI, SIDOARJONEWS.id — Masih ada warga Sidoarjo yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Nyatanya, ada enam warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Satlantas Polresta Sidoarjo, Senin (11/1).
Dari enam orang tersebut, sebanyak lima orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang diberi surat tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, sejak pagi tadi petugas kepolisian melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Larangan Candi Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan satu orang tidak menggunakan masker.
“Satu tidak pakai masker, dan lima orang lainnya melanggar prokes,” jelas Kompol Wikha Ardilestanto, Senin, (11/1/2021).
Masing-masing pelanggar, lanjut Wikha, dikenakan sanksi berupa surat Tipiring dan sanksi sosial. Pemberian sanksi itu dilakukan agar dikemudian hari mereka tidak kembali melanggar protokol kesehatan.
“Biar ada efek jera. Karena saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19,” jelasnya.
Dalam operasi yustisi protokol kesehatan tersebut, yang menjadi sasaran adalah pengendara roda dua, pengendara roda empat, pejalan kaki, hingga pengunjung dan pemilik toko.
Kompol Wikha menegaskan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi selama 14 hari ke depan atau selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya juga menyiapkan berbagai macam sanksi, jika ada warga yang masih nekat melanggar protokol kesehatan.
Pemerintah menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara serentak se-Jawa Bali. Kegiatan itu berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (Saikhul)