KRIAN, SIDOARJONEWS.id — Petugas gabungan memberikan sanksi terhadap 10 warga yang dinilai melanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Krian Sidoarjo. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan Pasar Krian, Rabu (3/3).
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, untuk menyadarkan masyarakat akan kepatuhan menggunakan protokol kesehatan, petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP kembali melakukan operasi yustisi di kawasan Pasar Krian Sidoarjo.
“Operasi ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran covid-19 di Sidoarjo,” ungkap Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha, Rabu, 3/3/2021.
Sebanyak 10 orang/pengendara yang dinilai melanggar tersebut kemudian diberikan sanksi berupa denda dengan menyertakan surat tindak pidana ringan (tipiring). Pengetatan protokol kesehatan di kawasan Pasar Krian ini sangat penting mengingat kawasan tersebut merupakan tempat berkumpulnya orang.
“Kami akan terus mensosialisasikan ini terutama penggunaaan masker dan mencuci tangan agar bisa terhindar dari bahaya covid-19,” jelasnya.
Selain di Pasar Krian, pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi prokes di beberapa tempat lainnya. Hal itu dilakukan untuk membatasi sebaran covid-19.
Dia mengimbau agar masyarakat terus mengedepankan protokol kesehatan baik saat bepergian maupun di tempat kerja. (Saikhul Hadi)