KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan beberapa kota/kabupaten untuk menerapkan PPKM skala mikro di RT/RW.
Dalam instruksi Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat kriteria zona di RT beserta jenis skenario pengendaliannya masing-masing.
Namun, berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, tidak ditemukan RT maupun RW dalam sebuah desa yang berstatus zona orange. Sehingga syarat dan ketentuan untuk melakukan pengetatan seperti penutupan tempat umum hingga mengatur jam keluar masuk di RT/RW tersebut dirasa tidak perlu dilakukan. Skenario pengendalian berupa pengetatan seperti itu hanya dilakukan pada zona oranye dan merah.
Desa yang berada dalam zona prioritas di dua kecamatan, diantaranya Kecamatan Sidoarjo kota dan Kecamatan Waru saat ini berstatus zona kuning. Untuk itu, akan lebih difokuskan untuk melakukan 3 T, yaitu Tracing, Testing, dan Treatment untuk yang sakit.
“Dalam Inmendagri Nomor 3, instruksinya untuk melakukan pengukuran berdasarkan tingkat RT dan RW, sehingga tidak bisa dilakukan untuk tingkat desa. Itupun standarnya dihitung berdasarkan rumah, bukan jumlah pasien konfirm Covid-19,” ujar drg. Syaf Satriawarman, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Senin (8/2).
Ia melanjutkan, kalau berdasarkan RT, tidak ada satu RT yang jumlah kasus konfirm Covid-19 lebih dari 5 rumah. Kalau di bawah 5 rumah, masih ada. Artinya RT tersebut masuk zona kuning.
“Yang di Bluru Kidul itu, ada 1 rumah dengan 2 pasien yang konfirm, 1 rumah lagi 3 yang konfirm, jadi sudah cuman 5 itu, tapi beda RT juga,” ujarnya.
Syaf menegaskan, data yang saat ini dimiliki oleh Dinas Kesehatan, sama dengan yang dimiliki oleh Polresta Sidoarjo. Sehingga, akan memudahkan untuk pengambilan langkah.
Setelah penetapan 2 kecamatan prioritas, Dinkes akan melaksanakan breakdown tingkat desa serta identifikasi sampai tingkat RT. Pihaknya juga akan akan gencar melakukan 3T (tracking, tracing, dan testing) di wilayah tersebut. (Affendra F)