KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pije (41), tersangka pelaku pembakaran mobil Alphard milik Via Vallen di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo bakal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Hal itu setelah pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Kami sudah terima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkara tersangka atas nama Pije beserta barang buktinya,” ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, Selasa, (3/11/2020).
Gatot mengungkapkan, pelimpahan tahap dua tersebut diterima langsung Kasubsi Penuntutan, Ridwan Dermawan.
Ridwan juga ditunjuk sebagai Jaksa yang akan menyidangkan perkara pembakaran mobil milik bernama asli Maulida Octavia atau Via Vallen.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami periksa sudah lengkap, langsung kami terima. Tersangka tetap ditahan, kami titipkan di Rutan Mapolresta,” terangnya.
Meski demikian, Ridwan Dermawan menyatakan bakal segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Segera kami susun (surat dakwaan), biar cepat kami limpahkan,” akunya.
Pije merupakan satu-satunya tersangka yang membakar mobil Alphard ber-Nopol W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen. Mobil tersebut dibakar saat tengah terparkiri disebalah rumah via vallen pada Sela, (30/6) lalu sekitar pukul 04.00 Wib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka asal Medan, Sumatera Utara tersebut diketahui mengkonsumsi minimuan alkohol sebelum melancarkan aksinya. Motifnya, pelaku kesal lantaran sudah dua kali ingin bertemu via valen namun tak kunjung ditemui.
“Sampai dengan hasil pemeriksaan tadi malam oleh penyidik, terduga sudah bisa diajak komunikasi dengan tenang dan sudah tidak terpengaruh minuman alkohol yang dilakukan sebelumnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu, 1 Juli 2020.
Diduga, lanjutnya, pelaku mengkonsumsi minuman alkohol sebelum melakukan aksinya membakar mobil milik via valen toyota Alphard bernopol W 1 VV berwaran putih metalic.
“Konsumsi (alkohol) dilakukan sebelum melakukan tindak pidana. Dari hasil penyelidikan, dan olah TKP serta keterangan saksi masyarakat, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” tegasnya.(hadi)