KOTA, SIDOARJONEWS.id – Jefry Erduan Mara, warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo tidak ditahan meski terjaring razia judi sabung ayam di Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu pada Minggu (21/6/2020).
Pasalnya, pria 34 tahun itu dinyatakan reaktif saat menjalani rapid test.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan tidak hanya Jefry yang diamankan dari penggerebekan arena sabung ayam di pekarangan rumah milik Slamet alias Cempluk, warga Dusun Wantil itu.
Menurutnya, total ada empat pelaku yang diamankan.
“Satu di antaranya tidak kami tahan, karena dari hasil rapid test tersebut ternyata reaktif,” paparnya saat merilis pelaku di Polresta Sidoarjo, Senin, (22/6/202).
Ambuka juga mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar. Mereka merasa resah dengan kegiatan yang kerap dilakukan.
“Judi sabung ayam ini kerap dilakukan. Sempat berhenti ketika masa PSBB. Namun, mereka kembali kambuh,” tambahnya.
Selain Jefry, ada tiga orang lainnya juga diamankan anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Yakni Suprapto, (49), warga Desa Tropodo, Krian.
Kemudian, Deddy Rendra Andifran, (34), warga Desa Tambak Kemekaran, Krian, dan Hariadi alias Domben, (37), warga Desa Kraton, Kecamatan Krian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Yaitu uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon untuk membasuh ayam aduan, dan matras hitam untuk tempat kalangan.
Dalam proses penggerebekan itu, sejumlah pelaku lari tunggang langgang. Mereka menyelamatkan dirinya masing-masing.
Polisi sudah mengantongi data siapa saja yang berada dilokasi saat penggerebekan. Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu menyebut data sejumlah orang yang terlibat disana adalah IV, warga Dusun Sirapan Desa Sirapan, Wonoayu. Selanjutnya IN, warga Wonoayu, dan ST alias CK, selaku penyedia sarana dan prasarana sabung ayam.
Para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP sub 303bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ardian)