KOTA, SIDOARJONEWS.id – Realisasi Progam Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) kepada para pelaku UMKM di Sidoarjo hingga saat ini masih belum bisa dilakukan.
Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur dalam program tersebut. Baik itu peraturan bupati ataupun peraturan daerah.
Disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini, Pj Bupati Sidoarjo belum bisa menandatangani regulasi tersebut.
Sebab, penandatangan peraturan atau regulasi yang berjalan menurutnya harus berdasarkan persetujuan Mendagri.
Zaini mengaku, Pemkab Sidoarjo sudah mengajukan permohonan persetujuan regulasi tersebut ke Mendagri. Namun sampai saat ini, pemkab masih belum menerima surat balasan dari mendagri tersebut.
“Iya kami usahakanlah segera bisa mendapat persetujuan dari Mendagri itu. Agar Kurda itu bisa segera terealisasi,” kata Zaini, Selasa (10/11/2020).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020 menyediakan anggaran Rp 250 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan program bantuan subsidi bunga bagi para pelaku UMKM Sidoarjo.
Program tersebut digagas pemkab yang bekerjasama dengan Bank BPR Delta Artha. Batas waktunya sendiri untuk mereka yang berminat mengajukan Kurda tersebut ialah maksimal tiga tahun.
Selama tiga tahun tersebut, pelaku UMKM akan mendapatkan subsidi bunga dari Pemkab Sidoarjo. Subsidi tersebut dicover melalui APBD Sidoarjo yang dalam P-APBD 2020 dianggarkan sebesar 250 juta tersebut. (Dimas)