KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sidang kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo yang menewaskan pemuda asal Nganjuk, Kusno, ditunda. Penundaan ini dilakukan lantaran kuasa hukum terdakwa merasa keberatan terkait media sidang yang digelar secara virtual itu tidak memenuhi standar operasional.
Kuasa hukum terdakwa, Ach Yunus dalam sidang tersebut meminta kepada majelis hakim agar menunda sidang tersebut. Sebab, piranti elektronik yang disediakan pihak Lapas Sidoarjo tidak mumpuni dan sering kali terputus di awal-awal pembacaan sumpah kepada para terdakwa.
“Iya kami keberatan makanya kami protes agar ditunda. Inikan terdakwa dihadirkan sebagai saksi. Kalau medianya bermasalah, yang bakal jadi korban tentu para terdakwa karena tidak bisa mendengar dengan jelas pertanyaan dan alur sidangnya,” tegas Yunus saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (8/3/2022).
Memang, agenda sidang kali ini ialah menghadirkan terdakwa sebagai saksi dalam perkara pengeroyokan di GOR tersebut. Sayangnya, mulai dari awal sidang berlangsung, piranti elektronik dari Lapas Sidoarjo yang terhubung dengan saluran di PN kerap kali blank dan suaranya putus nyambung.
Berdasar itulah, kuasa hukum terdakwa meminta agar hakim menunda persidangan hingga piranti elektronik tersebut diperbaiki.
“Harapan kami, kalau bisa terdakwa dihadirkan saja bila memang masih tetap bermasalah. Karena ini menyangkut hak-hak klien kami,” ujarnya.
Permintaan penundaan sidang itu pun pada akhirnya disetujui majelis hakim. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu (9/3/2022) besok.
Seperti yang diketahui, seorang pemuda asal Nganjuk bernama Kusno tewas setelah terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda di GOR Sidoarjo beberapa waktu lalu. Sekelompok pemuda tersebut diketahui adalah Abdel, Valentino, Wahyu Putra, dan David yang kini sudah berstatus tersangka dan tengah dalam masa persidangan. (Dimas)