KOTA, SIDOARJONEWS.id — Revisi Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo terkait pelaksanaan Pilkades Serentak di Sidoarjo saat ini menunggu persetujuan dari PJ Bupati Sidoarjo. Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo yang membidangi pemerintahan, Warih Andono.
Warih mengaku, dirinya memang mengetahui SK tersebut saat ini tengah diproses untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan dari Bupati.
Namun dirinya juga mengungkapkan, pasca agenda pertemuan terakhir yang dihadiri Sekretaris Dinas PMD beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih belum ada laporan baru yang masuk ke Komisi A.
“Memang saat ini tengah diproses untuk ditanda tangani (revisi SK Bupati). Tapi kami belum dapat laporan termasuk terkait tahapan-tahapannya,” kata Warih, Senin (19/10).
Menurut Warih, Komisi A tidak henti-hentinya mengingatkan kepada PMD dan juga Pemkab Sidoarjo agar jangan sampai ada pengunduran ulang terkait pelaksanaan pilkades. Ia juga meminta, persiapan teknis mulai dari tahapan hingga pemilihan harus benar-benar dikonsep secara matang.
“Khususnya untuk yang e-voting. Itu harus benar-benar dipersiapkan skemanya seperti apa. Tentu juga protokol kesehatan harus jadi perhatian utama pemerintah untuk menghentikan persebaran Covid-19,” ujar legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Revisi SK Bupati Sidoarjo tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 di Sidoarjo saat ini sudah sampai di meja pimpinan dan tengah menunggu persetujuan. Dinas PMD pada Jumat lalu juga telah melakukan pemaparan dihadapan Forpimda Sidoarjo terkait teknis pelaksanaan pilkades.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Fredik Suharto mengaku optimis bisa melaksanakan pilkades pada 20 Desember 2020 mendatang. Terlebih saat ini, status zonasi Sidoarjo terkait sebaran Covid-19 sudah masuk dalam zona oranye. (Dimas)