KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sidoarjo. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2, Gus Muhdlor- Subandi berhasil mendapatkan suara terbanyak.
Namun, hingga saat ini, KPUD Sidoarjo masih belum bisa melakukan penetapan terhadap pasangan calon Gus Muhdlor-Subandi sebagai pemenang dalam Pilkada Sidoarjo 2020.
Hal itu dikarenakan KPUD masih belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). BRPK tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan paslon dengan perolehan suara terbanyak sebagai kandidat terpilih.
“Lah ini yang sampai saat ini masih kami tunggu. BRPK resmi dari MK melalui KPU RI. Setelah itu baru bisa dilakukan penetapan,” kata Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Iskak melanjutkan, BRPK tersebut nantinya juga akan menunjukkan, adakah gugatan dari paslon yang bersaing terkait hasil akhir rekapitulasi perolehan suara saat pilkada kemarin. Sebab, hal itu juga akan berpengaruh pada prosesi penetapan paslon terpilih.
“Jadi maksimal kami harus melakulan penetapan paslon terpilih itu lima hari sejak BRPK turun dan tidak ditemukan adanya gugatan. Kalau ada gugatan, maka harus menunggu proses di MK selesai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak paslon nomor urut 1, Bambang Haryo Soekartono (BHS) dan M. Taufiqulbar sempat berencana mengajukan gugatan terkait hasil di Pilkada Sidoarjo.
Bahkan, pada saat penandatanganan hasil rekapitulasi Kabupaten, saksi dari pihak paslon tersebut menolak untuk bertanda tangan dalam berita acara hasil rekapitulasi tersebut.
Namun, saat memasuki batas akhir pengajuan permohonan gugatan pada MK, pihak paslon nomor urut 1 ini membatalkan rencananya. Alasannya agar tidak mengganggu kondusifitas masyarakat Sidoarjo pasca kontestasi tersebut.
“Hingga saat ini, kami masih belum dapat info, kapan BRPK itu akan diterbitkan. Tapi, kalau terkait saksi paslon kemarin yang tidak mau tanda tangan, hal itu tidak menjadi masalah, sebab tidak bisa menggugurkan hasil rekapitulasi,” pungkas Iskak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada Sidoarjo 2020 dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, Gus Muhdlor- Subandi. Paslon yang diusung oleh PKB tersebut berhasil mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah 387.766 suara.
Kemudian di urutan kedua ditempati pasangan bernomor urut 1, BHS-Taufiqulbar dengan perolehan suara sebanyak 373.516 suara. Sedangkan diurutan ketiga, ditempati pasangan bernomor urut 3, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik dengan perolehan suara sebanyak 212.594 suara. (Dimas)