PORONG, SIDOARJONEWS.id – Pemilik lahan yang akan dibangun minimarket di Desa Candipari RT 04 RW 02, Porong, Sidoarjo, mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari beberapa warga. Sebelumnya, rencana pembangunan minimarket ini mendapat penolakan dari warga pemilik toko pracangan di kawasan tersebut.
Yuni selaku pemilik lahan di lokasi yang akan dibangun minimarket mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin dari warga sekitar. Izin tersebut menurutnya berupa tanda tangan persetujuan.
“Ada kurang lebih 10 warga yang sudah tanda tangan, masing-masing dari kanan kiri lokasi pembangunan,” katanya saat ditemui di lokasi pembangunan, Minggu (26/7).
Berdasarkan pengakuan Yuni, lahan dengan luas sekitar 12×23 meter tersebut sebelumnya merupakan bekas toko material (galangan). Namun karena sepi pembeli, ditutup sementara waktu.
“Sekarang dikontrakkan, penyewanya mau diperuntukkan untuk minimarket,” ucapnya.
Ditanya mengenai kemungkinan tidak bisa dilanjutkan karena ada penolakan dari warga sekitar dan telah disampaikan kepada DPRD Sidoarjo, Yuni berharap hal tersebut tidak terjadi. Sebab dirinya merasa sudah mengantongi izin baik itu dari penyewa ataupun persetujuan dari warga sekitar.
“Semoga saja tidak seperti itu. Ini kan sudah ada izinnya,” singkatnya.
Sekadar untuk diketahui, Sabtu (25/7) kemarin, beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik toko pracangan di Desa Candipari RT 04 RW 02, wadul ke Komisi A DPRD Sidoarjo terkait adanya pembangunan toko modern di desanya.
Menurut pengakuan salah satu warga, pembangunan tersebut sudah ada rencana dan sosialisasi sejak akhir 2019 yang lalu. Namun pembangunan tersebut tidak disetujui oleh warga.
“Sekarang sudah dilakukan pembangunan. Sudah mencapai 10 persenan bangunannya. Dari mulai sosialisasi desa kami sudah menyatakan tidak setuju. Tapi pihak indomaret menyatakan bahwa hasil sosialisasi tidak menjadi pertimbangan,” kata salah satu warga setelah bertemu komisi A DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/7) kemarin. (Dimas)