KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemerintah pusat telah resmi melarang mudik di momen lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk moda transportasi umum maupun pribadi.
Namun, pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi masih diberi kelonggaran. Wilayah aglomerasi adalah kota/kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan berkesinambungan.
Berdasarkan Permenhub 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Sidoarjo masuk dalam wilayah aglomerasi bersama Kota Surabaya, Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Bangkalan.
Artinya, warga Sidoarjo masih diberi kelonggaran untuk ‘mudik lokal’ sepanjang di wilayah aglomerasi tersebut. Terkait hal ini, Dishub Kabupaten Sidoarjo menegaskan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Jadi belum berani komentar lebih,” ujar Kepala Dishub Sidoarjo, Bahrul Amig, saat dikonfirmasi oleh sidoarjonews.id, Jumat (16/4).
Mudik memang menjadi hal dilematis. Di satu sisi, mudik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi masyarakat menyambut lebaran.
Namun, di sisi lain pergerakan masyarakat saat mudik dikhawatirkan bisa meningkatkan penyebaran virus Covud-19. Berkaca pada momen libur panjang akhir tahun lalu, pergerakan masyarakat membawa dampak besar bagi peningkatan kasus Covid-19. (Affendra F)