KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seorang warga Waru, Sidoarjo ditangkap petugas kepolisian Polresta Sidoarjo lantaran nekat mencuri uang dari sejumlah mesin ATM yang ada di Kota Delta, Jumat (2/9/2022).
Pelaku adalah Moch Alfian Firdaus (24 tahun) warga asal Desa Kedungrejo, Waru. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di PT Cakrawala Mitra Bersama (CMB). Perusahaan tempatnya bekerja merupakan mitra dari Bank Mandiri yang bertugas sebagai pengelola mesin ATM.
Memanfaatkan pekerjaannya itu, pelaku berhasil mencuri uang tunai dari sejumlah mesin ATM. Nilainya tak tanggung-tanggung. Dari dua titik lokasi, pelaku berhasil membawa kabur uang dengan nilai lebih dari Rp 300 juta.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, mesin ATM pertama yang dibobol pelaku ialah di salah satu minimarket di Desa Wage. Pelaku melancarkan aksinya itu pada Jumat (20/5/2022) lalu.
“Padahal pada saat itu tidak ada instruksi untuk memperbaiki mesin ATM di sana. Di lokasi kejadian, pelaku membawa kunci untuk membuka mesin ATM dan kunci kombinasi penyimpanan uangnya,” kata Kusumo.
Jeda seminggu berikutnya, Kusumo melanjutkan, pelaku kembali melakukan aksinya itu. Mesin ATM yang menjadi sasaran berikutnya adalah di salah satu minimarket Perumahan Permata, Gedangan.
“Dari titik pertama di Desa Wage pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 172,8 juta. Selanjutnya di Gedangan, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 195,2 juta,” ucap perwira polisi dengan melati tiga di pundaknya itu.
Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, berfoya-foya serta pinjaman online (Pinjol).
“Bayar pinjol, pak. Untuk judi online dan foya-foya, pak,” ucap pelaku.
Akibat perbuatannya itu, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Dia diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. (Dimas)