KOTA, SIDOARJONEWS.id – Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP mengamankan empat remaja saat menggelar pesta minuman keras (miras) di jam malam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) II di Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) dini hari.
Mereka terjaring di sebuah rumah yang bersebelahan dengan warung kopi di kawasan jalan Sungon, Desa Suko, Sidoarjo. Sebuah botol berisi minuman keras berwarna biru, disita sebagai barang bukti. Mereka pun dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebotol diminum bertiga. Yang satu nunut Wifi” terang remaja yang mengaku bernama Imam saat diperiksa petugas. Selain Imam, tiga remaja lain mengaku bernama Sobirin, Aji, dan Irsyad.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Hafid Dian Maulidi mencerca beberapa pertanyaan kepada mereka. Salah satunya terkait dari mana minuman tersebut mereka dapat.
“Beli online. Diantar ke rumah. Harganya 40 ribu,” terang Irsyad menjawab pertanyaan Iptu Hafid.
Uniknya lagi, mereka menggelar pesta miras lantaran diyakini dapat menangkal virus Covid-19.
“Alkohol dapat membasmi corona. Orang saja di semprot pakai disinfektan,” ucap salah satu remaja yang akrab disebut Kaji itu.
Mendengar itu, sontak membuat petugas yang memeriksa semakin geram dan mengancam akan menindak tegas bila kedapatan melakukan pesta miras kembali.
Razia jam malam masa PSBB tahap II kali ini dilaksanakan di empat wilayah di Sidoarjo. Yaitu di Kecamatan Waru, Kecamatan Taman, Kecamatan Sidoarjo Kota, dan Kecamatan Candi.
Hasilnya, sedikitnya 130 orang terjaring razia. Seperti razia sebelumnya, mereka kemudian diperiksa kondisi suhu tubuhnya untuk mendeteksi dini apakah mereka terindikasi terpapar virus corona atau tidak Lalu, secara acak dilakukan rapid test oleh Dinas kesehatan Sidoarjo.
“Usai dilakukan rapid test secara acak kepada 60 orang, hasilnya semua negatif,” terang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan.
Disinggung terkait sejumlah pelanggar jam malam PSBB yang masih bandel, sesuai aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum. “Sanksinya membersihkan fasilitas umum besok (Minggu) pagi,” pungkas Yani. (Ardian)