WARU, SIDOARJONEWS.id — Puluhan orang terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Sidoarjo di kawasan Kecamatan Waru, Rabu (7/7) malam.
Sedikitnya 38 orang terjaring razia karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka langsung menjalani sidang di tempat.
Operasi yustisi ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan. Operasi digelar sejak pukul 19.30 hingga pukul 22.30 WIB.
Puluhan pelanggar ini diamankan di beberapa warung kopi, jalan raya, dan tempat-tempat keramaian. Mereka kemudian diminta menunjukkan identitasnya dan dibawa ke perumahan Graha Tirta Desa Kureksari Kecamatan Waru untuk dilakukan sidang ditempat.
“Total ada sekitar 38 an warga yang melanggar pembatasan jam malam saat PPKM Darurat,” ujar Wakil Ketua Satgas Covid-19 Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, (8/7/2021).
Menurut Kapolresta Sidoarjo, kebanyakan para pelanggar ini merupakan warga sekitar yang tengah kedapatan nongkrong di warung kopi dan tidak menggunakan protokol kesehatan dengan baik. Padahal hal itu dapat mengancam kesehatan masyarakat dari sebaran virus covid-19.
“Setelah kami amankan, malam ini juga kami berlakukan sidang di tempat bagi mereka. Sanksi Denda ini sebagai bentuk efek jera agar mereka tidak melanggar lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Operasi yustisi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dengan baik. Tanpa adanya dukungan masyarakat, program apapun yang dilaksanakan akan terasa sia-sia. Termasuk upaya dalam menurunkan angka covid-19 di Sidoarjo.
“Kami ingin memastikan PPKM Darurat ini bisa berjalan maksimal. Jadi, kami imbau kepada masyarakat jika tidak berkepentingan harap di rumah saja. Mengingat, sebaran virus covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan kita maupun keluarga kita di rumah,” tandasnya. (Syaikhul Hadi).