KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sebanyak 199 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (1/4).
Hal ini sudah termasuk jumlah 316 CPNS yang terpilih pada tahun 2021 lalu. Sedangkan 199 yang hadir mengikuti penyerahan SK Bupati ini, untuk mengisi formasi di bidang kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, menyampaikan ada tujuh point penting yang harus dipegang untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang “Berakhlak”.
Salah satu yang menjadi fokusnya ialah pada pre-orientasi layanan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk itu dirinya menekankan agar pelayanan yang diberikan kepada warga dapat terus dikembangkan.
“Penting untuk menjawab masalah yang ada pada masyarakat. Bukan hanya sekadar melengkapi administrasi kenegaraan. Artinya ASN harus tampil sebagai penggerak perubahan. Bukan hanya pengadmistrasi perubahan. Harus digaris bawahi,” tegas bupati.
ASN juga diminta untuk tidak sekadar mencatat saja. Lebih jauh, harus ada terobosan dan inovasi yang disesuaikan dengan aturan. Sehingga tidak hanya terjebak pada aturan.
“Apalagi ini milenial semua. Jadi juga butuh banyak inovasi yang ada. Berarti harus sesuai dengan ranah ASN milenial yang ada pada posisi inovatif dan kreatif itu tadi,” imbuhnya saat ditemui selepas acara.
Sementara Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Imam Mukri Affandy, menyampaikan jika 316 CPNS yang terpilih itu bakal mengisi sejumlah kekosongan formasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dibutuhkan.
“199 orang ini yang akan mengisi dalam formasi kesehatan. Hal itu juga termasuk 316 jumlah CPNS yang lolos pada formasi 2021 lalu,” terangnya.
Imam melanjutkan, setelah serah terima SK dilakukan, mereka diarahkan untuk menghadap masing-masing OPD sesuai dengan penempatan di SK terlampir.
Maksud dari tujuan tersebut ialah untuk mendapatkan instruksi lebih lanjut, terkait teknis pekerjaan yang akan CPNS ini jalani.
“Untuk formasi sementara ini sesuai yang dilamar dulu. Dalam perkembangannya ada dinamika sesuai kebutuhan OPD. Saat ini biar menghadap ke OPD masing-masing untuk penyerahan SK Bupati,” jelasnya. (Luqman)