KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo akan segera menggelar pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih.
Sejatinya, agenda pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada 22 Maret 2020 mendatang secara serentak di satu lokasi. Pelantikan tersebut rencananya akan digelar di mall pelayanan publik Sidoarjo.
Namun pelantikan serentak di satu lokasi tersebut gagal diadakan menyusul adanya surat edaran dari KPU RI yang menyatakan tidak diperkenankan menggelar kegiatan dengan jumlah massa besar akibat adanya wabah virus corona.
Mukhamad Iskak, ketua KPUD Sidoarjo mengatakan bahwa surat edaran tersebut mereka terima empat hari yang lalu.
Dirinya menyatakan bahwa di surat edaran tersebut juga dikatakan untuk pelantikan PPS agar dilokalisir di masing-masing kecamatan.
“Karena surat KPU RI itu, pelantikan yang semula dijadikan satu, kami ubah pelantikan PPS itu dilakukan di masing-masing kecamatan,” katanya, Kamis (19/3).
Ia menjelaskan bahwa pelantikan dengan waktu satu hari tersebut dengan yang melantik harus lima anggota dari KPUD, tidak bisa didelegasikan. Maka sebagai solusi menurutnya dalam satu hari tersebut proses pelantikan PPS di masing-masing kecamatan akan diadakan per gelombang.
“Kita jadwalkan di beberapa kecamatan, gelombang pertama ialah pada pukul 09.00, gelombang kedua pukul 13.00, gelombang ketiga pukul 16.00 dan gelombang keempat pada pukul 17.00,” ungkapnya. (Dimas)
[instagram-feed feed=1]