KOTA, SIDOARJONEWS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo telah membacakan tuntutan terhadap Abdiel Belva Pangestu alias Pepeng, salah satu terdakwa kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo, Senin (21/3/2022).
Adhiem menjelaskan, terdakwa Abdiel telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan ringan.
Hal itu, menurutnya, berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan terdakwa selama menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Atas dasar itu kami menuntut terdakwa Abdiel dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” tegas Adhiem di hadapan Majelis Hakim.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Ach Yunus mengungkapkan, kalau dia dan timnya bakal melakukan pembelaan terhadap klien itu. Dia diberi waktu oleh Majelis Hakim hingga hari Kamis (24/3/2022). Agar, bisa menyiapkan berkas pembelaan untuk kemudian disidangkan.
“Iya yang pasti kami akan maksimalkan pembelaan kami di sidang hari Kamis besok, ya. Karena kita semua tidak bisa menutup mata atas fakta persidangan di mana klien kami mengaku memang memukul dan hanya satu kali pukulan, tentu kami harapkan ada keringanan,” ujarnya. (Dimas)