KOTA, SIDOARJONEWS.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menemukan ada banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melakukan pelaporan SPT pajak tahunan.
Setidaknya, DJP Jatim II mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2019, ada 35.182 PNS dari masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Di Kabupaten Sidoarjo, DJP Jatim II mencatat, pada tahun 2019, dari total 650 PNS, ada 160 PNS yang belum melaporkan SPT tahunannya.
Temuan tersebut sangat disayangkan oleh pihak kanwil DJP Jatim II. Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati bahkan mengaku heran dengan adanya temuan tersebut.
“Saya heran, kenapa masih banyak PNS dari berbagai kabupaten kota yang berada dalam naungan DJP Jatim II ini, masih tidak taat dalam melakukan pelaporan SPT tahunan,” kata Takari Yoedaniawati dalam media gathering bersama PWI dan Forwas Sidoarjo melalui webinar, Rabu (14/10).
Takari melanjutkan, sebenarnya sosialisasi dari Kanwil DJP Jatim II sudah berjalan masif di tiap instansi. Oleh karena itu ia meminta kepada Pemda agar mendorong pegawainya untuk melaporkan SPT tahunan.
“PNS inikan harusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam melakukan laporan SPT tahunan yang tepat waktu. Memang untuk pemotongan pajak dari gaji sudah otomatis dilakukan bendahara. Tapi kan untuk laporannya harus dilakukan mandiri dan juga tidak susah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Takari mengatakan, adanya pandemi saat ini memang sangat mempengaruhi terhadap ketaatan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Data terakhir yang dicatat DJP Jatim II tertanggal 8 Oktober 2020, dari 1.092.438 wajib pajak yang harus melaporkan SPT, baru 643 ribu an yang terealisasi dalam melaporkan SPT.
“643 ribu itu setara 58 persen. Masih kurang 165 ribu dari target kami, yakni 808 ribu atau sekitar 74 persen dari total keseluruhan. Oleh karena itu, kami berharap, semua pihak sadar dan patuh dalam melaporkan SPTnya dengan tepat waktu,” pungkasnya. (Dimas)