KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). SE tersebut berisi tentang ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan masyarakat Sidoarjo saat Nataru agar persebaran Covid-19 di Sidoarjo bisa ditekan.
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan, ketentuan-ketentuan yang dimaksud ialah ketentuan dalam menjalankan ibadah dan misa Natal bagi umat kristiani dan ketentuaan saat malam tahun baru.
Di dalam ketentuan yang mengatur tentang tata cara menjalankan ibadah di hari Natal 25 Desember 2020 nanti, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat. Pihak yang dimaksud disini ialah jemaat gereja dan pihak gereja.
“Jemaat yang diperbolehkan hadir tidal boleh lebih dari 50. Ibadah kan juga bisa dilakukan secara virtual. Pelaksanaan protokol kesehatan juga harus diterapkan di luar atau di dalam gereja,” terang Hudiyono dalam konferensi pers bersama seluruh jajaran Forkopimda Sidoarjo yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (21/12/2020).
Hudiyono menambahkan, untuk para jemaat juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut. Khusus untuk anak yang diajak dalam beribadah dan orang tua yang mempunyai penyakit komorbit, diharapkan agar tidak perlu ikut karena dimungkinkan rentan terserang virus Covid-19.
“Kondisi tubuh jemaat harus dipastikan benar-benar sehat. Karena yang kondisi tubuh yang kurang fit akan sangat mudah terkontaminasi,” tegasnya.
Terkait perayaan tahun baru 2021, Hudiyono menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo melarang adanya pesta perayaan pergantian tahun baru tersebut. Hal itu berlaku bagi seluruh masyarakat yang tinggal di Sidoarjo.
“Baik di dalam ruangan ataupun luar ruangan, pesta perayaan tahun baru dilarang. Apalagi dengan minuman keras,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pesta kembang api, petasan, dan semacamnya juga tidak diperkenankan. Karena hal tersebut rentan menjadi pusat kerumunan warga. Pemkab sangat menganjurkan agar seluruh masyarakat bisa mentaati edaran yang akan segera dikeluarkan tersebut.
Lebih lanjut, Hudiyono menyampaikan SE tersebut akan diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh masyarakat Sidoarjo. Khususnya dalam menjalankan kegiatan ibadah dan libur panjang Nataru di masa pandemi saat ini.
“Kami ingin semua bisa nyaman, aman, dan tenang dalam menjalankan libur bersama di momen Nataru ini,” pungkasnya. (Dimas)