SIDOARJONEWS.id, SUKODONO – Seorang Pemuda asal Dusun Patar, Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Taman.
Hari Purwanto (28) ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan pil double L.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi jual beli narkotika. Sabtu, (25/9) sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat itu, tersangka diringkus di kawasan Pasar Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Setelah kami selidiki, ada seseorang mencurigakan. Dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 10 butir pil double L di saku jaket pelaku,” jelas Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Sugiono, Senin (4/10/2021).
Pelaku kemudian dibawa ke sebuah rumah di dusun Prumpon Desa Suruh Kecamatan Sukodono Sidoarjo.
Di sana petugas kembali melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu ember plastik berwarna hijau putih berisi 28 botol plastik.
“Masing masing botol berisi 1000 butir pil double L. 27 botol masih utuh, sedangkan satu botol sudah tersisa 400 butir. Ternyata itu sudah dijual oleh pelaku,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan uang senilai Rp.550 ribu.
Polisi kemudian membawa pelaku berikut barang buktinya ke Mapolsek Taman untuk dilakukan pemeriksaan.(hadi)