KOTA, SIDOARJONEWS.id – Meski Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir dalam hitungan hari, Kanwil DJP Jatim II terus menggencarkan sosialisasi. Terbaru, sosialisasi dilakukan kepada para pejabat pembuat akta tanah yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Sekitar 20 Ketua PD IPPAT yang masuk dalam wilayah kerja DJP Jatim II mendatangi kantor DJP Jatim II di Jl. Raya Juanda No. 37 Kabupaten Sidoarjo, Senin (13/6).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan para notaris mempunyai peran sangat penting, mengingat tugasnya berkaitan erat dengan dokumen yang terkait harta/aset wajib pajak.
“Kerja sama dengan IPPAT sangat diharapkan, karena data dan informasi atas harta/aset wajib pajak inilah yang dimanfaatkan untuk PPS,” ujarnya, Senin (27/6).
Selain itu, Vita juga mengajak para notaris dan menitipkan pesan agar diinformasikan kepada para kliennya untuk segera memanfaatkan PPS.
“Kami berharap para teman-teman IPPAT ini bisa ikut mensosialisasikan PPS kepada para kliennya, karena waktunya memang tinggal beberapa hari lagi (sampai 30 Juni),” ungkapnya.
Sementara, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur Isy Karimah Syakir menyambut baik ajakan Kanwil DJP Jatim II. Ia juga mengundang Kanwil DJP Jatim II sebagai narasumber edukasi PPS pada acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo di favehotel Sidoarjo.
Pertemuan antara Kanwil DJP Jatim II dan IPPAT tersebut juga disertai dialog serta diskusi terkait tugas-tugas IPPAT yang bersinggungan dengan perpajakan. Di antaranya prosedur validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), ketentuan perpajakan atas harta hibah, dan banyak pertanyaan teknis lainnya yang menyangkut perpajakan,” ucapnya.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II akan bersinergi dengan IPPAT Jawa Timur dalam edukasi PPS yang dilaksanakan pada saat acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT di beberapa kota/kabupaten, yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, edukasi PPS juga akan dilaksanakan bersama IPPAT di kabupaten lainnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II.
“Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus mengingatkan wajib pajak menjelang penutupan PPS,” tutur Vita
Tujuan program ini adalah memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. PPS atau yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II ini merupakan kesempatan yang paling baik, karena setelah ini tidak akan ada lagi pengampunan pajak.
Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
Kemudian, atas harta yang sudah diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak. (Affendra F)