BUDURAN, SIDOARJONEWS.id – Pembangunan jalan beton merupakan program prioritas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Ia ingin memastikan program betonisasi berjalan sesuai rencana. Tidak molor.
Gus Muhdlor – sapaan karibnya, tidak mau hanya menerima laporan saja. Dia turun langsung mengecek pembangunan betonisasi di ruas jalan Banjarsari – Damarsi di Kecamatan Buduran.
“Harusnya per hari ini di aplikasi e-kenda (progres pembangun)15 persen. Tapi sudah surplus 9 persen. Artinya, progresnya sudah 24 persen,” kata Gus Muhdlor saat sidak, Selasa (29/8/2023).
Namun, bupati alumni Unair itu, tidak mau berpuas diri. Dia juga ingin memastikan kualitas pembangunan jalan beton sepanjang 1,8 kilometer sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami tidak mau berpuas diri, kita harus turun untuk memastikan kualitasnya sesuai, lebarnya sesuai dan sebagainya,” ujar Gus Muhdlor yang didampingi Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono.
Proyek yang menelan anggaran APBD Sidoarjo Rp 6,6 miliar itu ditarget selesai bulan November 2023. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Rafi Utama Abadi.
Saat ini para pekerja masih memasang tembok penahan tanah samping kiri-kanan jalan beton tersebut. “Deadline akhir sampai November 2023. Secara overall sudah sesuai,” jelasnya.
Putra KH Ali Masyhuri itu menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan harus selesai tepat waktu. Jika tidak ada halangan yang substansial maka haram hukumnya ada keterlambatan pekerjaan.
“Haram hukumnya ada keterlambatan. Karena terlambat satu hari sama dengan melakukan kezaliman bagi warga Sidoarjo,” ucap Gus Muhdlor yang juga didampingi Budi Basuki Plt Asisten 2 Pemkab Sidoarjo.
Untuk mencegah hal itu terjadi, Gus Muhdlor akan memperketat sanksi denda bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan proyeknya tepat waktu. (ipung)
Kalau Pengawasnya pandai, maka Kontraktor yg kurang pinter-pun akan menghasilkan pekerjaan yg Bagus.
Utk seorang Bupati tdk cukup hanya Jujur, tp jg harus Pinter bukan minteri
Oh iya Gus Bupati warga sda mau nanya knapa aset org Tua yg dibalik nama atas nama anak kandungnya kok dikenakan biaya BPHTB padahal tdk ada transaksi apapun…hal ini yg harus ditinajau ulang. Utk mndapatkan PAD jgn warga yg jd konsumen dan harusnya warga di makmurkan dari hasil SDA dan Subsidi silang dari perusahaan yg ada yg smakin hari smakin jaya
menurut perda sidoarjo nomor 5 tahun 2010 pasal 3 ayat 2 huruf a,,obyek pajak yg dikenakan BPHTB salah satunya dr perolehan WARIS.
Namun begitu Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yg menjadi dasar perhitungan BPHTBnya berbeda dgn Obyek Pajak dr proses JUAL BELI.
NPOPTKP jual beli 60 jt, sedangkan NPOPTKP Waris 300 jt.
semoga bisa membantu menjawab
terimakasih bpk bupati sidoarjo gus modhlor yg telah turun langsung untuk melakukan cek & control atas kualitas & kwantitas projek betonisasi..
sebagai salah satu fungsi & pilar managemen yg telah dilakukan oleh bpk bupati sidoarjo.
kami berharap bpk bupati gus mudhlor berkenan memimpin kabupaten sidoarjo untuk periode yg akan datang
Mantap Gus