KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 54 orang terjaring razia penerapan instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 di sekitar Alun-alun Sidoarjo, dan sejumlah titik keramaian di kecamatan Sidoarjo, Jum’at, (4/9/2020) malam.
Puluhan warga yang terjaring tidak memakai masker, oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo kemudian diberi sanksi sosial yang cukup unik.
Mereka digiring menggunakan kendaraan Polisi dan Satpol PP ke tempat pemakaman khusus pasien Covid-19 di makam Delta Praloyo, Desa Gebang, Sidoarjo.
Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”, satu-persatu warga yang terjaring itu kemudian diturunkan dan diperintah untuk duduk di atas pusara pasien Covid-19 sembari berdo’a bersama.
“Ya, silahkan berdo’a kepada pasien covid-19 yang ada di depan kalian. Mereka mendahului kita karena virus covid-19,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji ketika berada di lokasi.
Puluhan orang tersebut juga dihukum membaca surat yasin dan beberapa surat pendek Al-qur’an. Proses hukuman itu berjalan sekitar satu jam.

Dengan cara ini, Kapolresta Sumardji berharap bisa menjadi pesan moral kepada warga Sidoarjo. Sehingga, warga Sidoarjo semakin taat dalam menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 ini.
“Semoga ada efek jera. Sebelumnya beberapa sanksi sosial sudah kami berikan. Seperti membersihkan masjid, jalan utama, hingga tindakan fisik seperti push-up. Namun, hukuman itu masih belum mengena,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolresta, hal yang paling utama dari semua ini sebetulnya adalah disiplin dalam menggunakan masker, jaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan.
Pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut dipulangkan.
Angga salah satu pelanggar yang terjaring razia tersebut mengaku kapok. Dirinya bersama dua teman lainnya berjanji akan tertib menjalankan protokol kesehatan. Terlebih dalam mengenakan masker.
“Kapok. Janji tidak akan mengulangi lagi,” terang pria asal Buduran tersebut.
Usai kegiatan, anggota Polresta Sidoarjo membersihkan rompi yang dikenakan pelanggar. Cairan disinfektan disemprotkan merata hingga ke bagian dalam rompi. (Ardian)