KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sejumlah pengelola hotel di Sidoarjo telah memutuskan tidak ada perayaan malam tahun baru.
Para tamu bahkan dilarang bergerombol. Tak seperti tahun lalu, tak ada pesta kembang api pula saat detik-detik pergantian tahun.
General Manager Luminor Hotel Sidoarjo, Intan Alice mengaku sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jatim hingga dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Intinya, kami mendukung semua program pemerintah. Kami pingin sehat semua, baik staf hingga tamu harus tetep menjaga protokol kesehatan secara disiplin,” katanya kepada Sidoarjonews.id, Kamis, (31/12/2020).

Menghadapi kondisi tahun 2020 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena alasan pandemi covid-19, pihaknya tetap berjuang untuk bangkit dan melawan wabah virus mematikan tersebut.
Terkait penerapan jam malam dan informasi lain yang diberikan pemerintah kabupaten Sidoarjo, ia mengaku terus mengedukasi ke staf atau tamu yang menginap di Hotel Luminor Sidoarjo.
“Sejumlah tamu sebelumnya banyak yang menghubungi kami, dan kami edukasi dan arahkan untuk tiba di Sidoarjo sebelum jam malam diberlakukan,” tambah Intan.
Hal senada dikatakan Aries Luhur, Executive Marketing Communication Favehotel Sidoarjo. Pria yang akrab disapa Oppa ini selalu tertib dan tetap menghormati instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Terlebih dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Secara protokol kesehatan tetap dijalankan. Salah satu contoh adalah dengan menggunakan alat ultra violet light untuk kebersihan di setiap kamar,” terangnya .
Oppa menambahkan, menyusul adanya surat edaran tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo pada 29 Desember 2020 kemarin, manajemen Favehotel Sidoarjo juga melarang pengunjung atau tamunya untuk merayakan malam tahun baru dengan pesta kembang api.
“Semua pengunjung atau tamu kami larang untuk menyalakan kembang api. Pesta perayaan malam tahun baru juga tidak kami perbolehkan. Ini juga demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebagai informasi, khusus hari ini, jam malam di Sidoarjo diberlakukan sejak pukul 18.00 – 04.00 WIB. Selain jam malam, Pemkab Sidoarjo juga telah mengeluarkan larangan terkait perayaan tahun baru 2021.
Selain itu, juga ada pembatasan akses di sejumlah titik perbatasan Sidoarjo. Penutupan beberapa titik masuk Kabupaten Sidoarjo telah diberlakukan sejak Selasa, tanggal 29 Desember hingga 02 Januari 2020 mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadi kerumunan massa yang berujung pada meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Sidoarjo. (Ardian)