BUDURAN, SIDOARJONEWS.id—Pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 menjadi perhatian pemerintah pusat.
Pemerintah mengharapkan, pembahasan ini bisa menemukan solusi tengah terbaik antara kalangan pengusaha dan kaum pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan, saat ini tingkat inflasi Indonesia berada di angka 5,7 persen. Angka ini harus dipahami seluruh pihak terkait agar bisa menciptakan kondisi yang saling menguntungkan.
“Semua perlu tahu diri. Pengusaha sedang sulit, tapi pekerja juga perlu diperhatikan juga,” kata Afriansyah saat melakukan kunjungan di Pabrik Maspion II, Buduran, Selasa (15/11/2022).
Afriansyah melanjutkan, saat ini kondisi usaha padat karya seperti tekstil juga sedang dalam kondisi sulit. Belum lagi, permintaan ekspor menurutnya juga sedang turun. Di saat yang sama, pembahasan UMP dan UMK juga tetap harus dilakukan.
“Tentunya semua perlu dipertimbangkan. Harapan kami, tentu semuanya bisa happy (senang dengan keputusan akhir penetapan UMP/UMK 2023),” ucapnya.
Lebih jauh, Afriansyah menyampaikan, nantinya keputusan akhir UMP bakal diumumkan masing-masing oleh pemerintah provinsi. Terkait tanggalnya, dia menyebut bakal diumumkan pada tanggal 20 November mendatang.
“Nanti yang mengumumkan provinsi ya. Kalau untuk UMK bakal diumumkan pada 30 November mendatang,” ujarnya. (Dimas)