PORONG, SIDOARJONEWS.id — Narapidana teroris Hisyam bin Alizein alias Umar Patek akhirnya dapat menghirup udara bebas. Umar Patek, perhari ini mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat, Rabu (7/12/2022).
Dalam siaran pers yang diterima sidoarjonews.id, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut, Umar Patek bakal menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini.
Dalam rilis itu juga disebutkan, Umar Patek diwajibkan mengikuti program bimbingan dan menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya sampai 29 April 2030 mendatang.
“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya bakal dicabut,” kata Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rabu (7/12/2022).
Rika melanjutkan, program bebas bersyarat ini bisa diberikan pada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satu persyaratan yang dimaksud itu seperti sudah menjalankan 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan.
“Lalu ada persyaratan khusus yang juga telah dipenuhi oleh Umar Patek yaitu ikut program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia pada NKRI. Pemberian bebas bersyarat ini juga sudah direkomendasikan oleh BNPT dan Densus 88,” ujarnya.
Sebagai informasi, Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali. Dia merupakan anggota Jamaah Islamiyah dan sempat menjadi buronan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Australia.
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada tahun 2011 lalu dan mulai mendiami Lapas Porong pada tahun 2015. Jika ditotal, dia sejauh ini telah menjalani masa hukuman 11 tahun penjara dengan sejumlah remisi masa tahanan 33 bulan 120 hari.
Sebelumnya, pada hari kemerdekaan kapan lalu dia juga telah menerima remisi tahanan. Pada saat itu, senter diberitakan kalau Umar Patek bakal bebas dalam waktu dekat. Dia pada saat itu hanya tinggal menunggu surat rekomendasi dari pemerintah pusat perihal pembebasannya itu. (Dimas)