Masa Kampanye Pilkada Dijadwalkan 26 September, Bawaslu Sidoarjo Matangkan Koordinasi Bahas Protokol Kesehatan, Plus Sanksi bagi Pelanggar

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Usai pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah diikuti cek kesehatan, lalu perbaikan syarat pendaftaran, tahapan berikutnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah penetapan calon yang diikuti masa kampanye.

Merujuk pada Peraturan KPU 5/2020, agenda penetapan bapaslon dijadwalkan tanggal 23 September mendatang. Sedangkan agenda kampanye dalam Pilkada 2020 dijadwalkan sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Jelang tahapan kampanye tersebut, Bawaslu Sidoarjo saat ini tengah mematangkan koordinasi dengan berbagai elemen. Tujuannya agar pada saat proses kampanye, segala bentuk kegiatan harus tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul mengatakan, koordinasi tersebut dibangun dengan seluruh pihak. Mulai dari aparat kepolisian, Bapaslon, KPU dan juga Ormas. Tujuannya agar pada saat masa kampanye tiba, teknisnya tetap taat pada ketentuan protokol covid-19.

“Sebagai langkah tindakan lanjut (saat proses kampanye berlangsung), Bawaslu nanti akan melakukan penertiban dengan meminta pihak berwenang atau pihak kepolisian (untuk mengatur protokol mulai masker hingga jaga jarak),” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Minggu (13/9).

Ditanya mengenai apakah akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan protokol tersebut, Rasul menegaskan semua hal tersebut berimbang. Menurutnya apabila memang ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sudah pasti akan mendapat sanksi.

“Tinggal disesuaikan apakah hal tersebut melanggar ketentuan Covid-19 atau ketentuan pilkada. Kita lihat saja nanti penerapannya,” tandasnya

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang dikhawatirkan jadi klaster baru dalam sebaran virus. Pasalnya, ajang pilkada identik dengan kerumunan massa. Baik itu saat deklarasi, pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk juga masa kampanye.

Karenanya, beberapa antisipasi telah disosialisasikan sejak beberapa waktu yang lalu oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Di masa pandemi ini, jaga jarak merupakan hal mutlak yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai sebaran dari Covid-19. Karenanya, pada saat pendaftaran bapaslon di Sidoarjo, yang diperbolehkan memasuki ruang pendaftaran hanya bapaslon dan ketua sekretaris dari partai pengusung. Hal itu guna memaksimalkan area physical distancing.(Dimas)

Gubernur Khofifah Sampaikan Pesan Khusus untuk Paslon Kepala Daerah yang Mengikuti Pilkada

SURABAYA, SIDOARJONEWS.id — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur.

Khofifah meminta agar seluruh pasangan calon yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah pada Desember mendatang, tetap menjaga protokol kesehatan.

“Kepada semua kandidat dan tim pemenangan, tolong patuhi protokol kesehatan,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (8/9/2020).

Dengan masih berada dalam situasi pandemi, penyelenggaraan pilkada kali ini memang akan berbeda dari sebelum-sebelumnya. Ada beberapa aturan penyesuaian yang selaras dengan protokol kesehatan.

Diantaranya, pasangan calon harus memikirkan cara kampanye yang tak menimbulkan kerumunan pendukung. Khofifah berharap, inovasi kampanye kreatif dan sehat bisa muncul di tengah pandemi Covid-19. “Bisa lewat alat peraga berupa masker bergambar calon atau nomor urut pasangan calon,” jelasnya.

Meski pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Khofifah berharap pemimpin yang nantinya terpilih, berkualitas. “Berkualitas hasilnya, sehat prosesnya dan sehat masyarakatnya,” sambung Khofifah.

Sebagai informasi, sebanyak 19 daerah, yang terdiri dari 16 kabupaten dan tiga kota, di Jawa Timur akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun ini. Yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi. Lalu, Kota Blitar, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Hingga hari terakhir pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Minggu (6/9/2020), ada 41 pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Di sisi lain, KPU Jawa Timur menyebut ada dua pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19. (sumber: Kompas.com)

Bertemu Pemkab Sidoarjo, Bawaslu Ingin Ada Penindakan pada Banner Sosialisasi

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo telah melakukan pertemuan terbatas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Pertemuan tersebut guna menyikapi banyaknya banner dan spanduk sosialisasi bakal calon kepala daerah yang menyalahi Peraturan Bupati Sidoarjo No. 81/2017 tentang Pemasangan Papan Reklame.

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Agung Nugraha menyampaikan, hasil dari pertemuan tersebut ialah agar pemkab segera menertibkan banner yang penempatannya menyalahi aturan.

Namun, dia menyebut hal tersebut masih perlu untuk di-follow up kembali. Sebab saat pertemuan diadakan, Satpol PP yang berwenang dalam penegakan Perda ataupun Perbup, tidak hadir.

“Jadi, sudah terselenggara (pertemuannya), tapi ini masih perlu koordinasi lagi, karena satpol PP kemarin (saat pertemuan) ada agenda, sehingga tidak bisa hadir,” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Rabu (2/9).

Agung menjelaskan, secara umum, peraga sosialisasi bakal calon kepala daerah di Sidoarjo banyak yang menyalahi aturan. Seperti penempatan di jalur hijau ataupun ditancapkan di pohon. Hal itulah yang menyebabkan perlu ada penindakan dari pemkab.

Terkait penyikapan Bawaslu terhadap banner tersebut, secara aturan baru bisa digerakkan ketika masa kampanye berlangsung. Sehingga untuk saat ini, penindakan banner dan spanduk yang menyalahi aturan tersebut berada dalam wilayah pemkab.

“Tapi yang pasti, persoalan peraga sosialisasi ini, kemarin juga telah kami sampaikan ke parpol yang nanti menjadi partai pengusung, agar tidak terjadi kesalahan serupa,” tandasnya.(Dimas)