KOTA, SIDOARJONEWS.id — Usai pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah diikuti cek kesehatan, lalu perbaikan syarat pendaftaran, tahapan berikutnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah penetapan calon yang diikuti masa kampanye.
Merujuk pada Peraturan KPU 5/2020, agenda penetapan bapaslon dijadwalkan tanggal 23 September mendatang. Sedangkan agenda kampanye dalam Pilkada 2020 dijadwalkan sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Jelang tahapan kampanye tersebut, Bawaslu Sidoarjo saat ini tengah mematangkan koordinasi dengan berbagai elemen. Tujuannya agar pada saat proses kampanye, segala bentuk kegiatan harus tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul mengatakan, koordinasi tersebut dibangun dengan seluruh pihak. Mulai dari aparat kepolisian, Bapaslon, KPU dan juga Ormas. Tujuannya agar pada saat masa kampanye tiba, teknisnya tetap taat pada ketentuan protokol covid-19.
“Sebagai langkah tindakan lanjut (saat proses kampanye berlangsung), Bawaslu nanti akan melakukan penertiban dengan meminta pihak berwenang atau pihak kepolisian (untuk mengatur protokol mulai masker hingga jaga jarak),” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Minggu (13/9).
Ditanya mengenai apakah akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan protokol tersebut, Rasul menegaskan semua hal tersebut berimbang. Menurutnya apabila memang ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sudah pasti akan mendapat sanksi.
“Tinggal disesuaikan apakah hal tersebut melanggar ketentuan Covid-19 atau ketentuan pilkada. Kita lihat saja nanti penerapannya,” tandasnya
Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang dikhawatirkan jadi klaster baru dalam sebaran virus. Pasalnya, ajang pilkada identik dengan kerumunan massa. Baik itu saat deklarasi, pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk juga masa kampanye.
Karenanya, beberapa antisipasi telah disosialisasikan sejak beberapa waktu yang lalu oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Di masa pandemi ini, jaga jarak merupakan hal mutlak yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai sebaran dari Covid-19. Karenanya, pada saat pendaftaran bapaslon di Sidoarjo, yang diperbolehkan memasuki ruang pendaftaran hanya bapaslon dan ketua sekretaris dari partai pengusung. Hal itu guna memaksimalkan area physical distancing.(Dimas)