Jelang Tahun Baru, Tidak Ada Pembatasan Akses Masuk Keluar Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Berkaca pada libur panjang beberapa waktu lalu yang berimbas kenaikan kasus Covid-19, Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono, meminta masyarakat untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan, khususnya di hari libur.

Ia menegaskan, pada prinsipnya tidak ada pembatasan kegiatan keagamaan di momen Natal, namun ia ingatkan agar masyarakat tetap menjalankan 3M secara ketat.

“Jangan sampai seperti libur panjang beberapa saat lalu, banyak yang lupa pakai masker dan menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (17/12).

Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada pembatasan keluar – masuk Kabupaten Sidoarjo. Namun, bagi siapapun yang berada di Sidoarjo harus patuh dengan aturan yang ada, khususnya terkait operasi yustisi yang masih terus digalakkan oleh Pemkab Sidoarjo bersama jajaran samping.

Operasi yustisi di Sidoarjo memang ketat dilakukan. Tujuannya tak lain untuk menekan angka kasus Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan warga akan protokol kesehatan.

“Yang harus diingat, di Sidoarjo ini ketat. Tidak ada pembatasan keluar – masuk, tapi siapapun yang ada di Sidoarjo jangan menolak aturan, khususnya operasi yustisi,” tegasnya.

Saat ini, Sidoarjo memang masih berada di zona orange. Namun sebagian besar kecamatan di Sidoarjo telah masuk zona kuning. Jangan sampai Sidoarjo kembali menjadi zona merah akibat ketidak disiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
(Affendra F)

PSBB di Sidoarjo Belum Dimulai, Desa Semambung di Gedangan Sudah Lakukan Pembatasan Akses

GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Desa Semambung di kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, hari ini (23/4/2020) mulai memberlakukan pembatasan akses.

Pemberlakuan pembatasan akses di Desa Semambung ini dilakukan sebelum perbup Sidoarjo tentang PSBB di Sidoarjo diterbitkan.

Berdasarkan pantauan sidoarjonews.id di lapangan, setiap ada orang yang akan masuk di wilayah desa Semambung, akan diperiksa suhu tubuhnya.

Tidak hanya itu, jika pengendara tersebut ternyata bukan warga desa alias tamu, maka pengendara tersebut wajib memberikan KTP-nya serta menjelaskan keperluannya.

Setelah memberikan KTP, tamu tersebut akan diberi kartu tamu.

Petugas juga akan menghentikan warga yang tidak memakai masker, jika yang bersangkutan bukan warga asal desa, maka ia tidak akan diperkenankan untuk masuk.

Kepala Desa Semambung Windi Kusuma Nindya, mengatakan bahwa penerapan pembatasan akses ini telah mendapat dukungan dari Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Posko ini dibuka selama 21 hari terhitung sejak hari ini sampai tanggal 13 Mei dengan dasar inkubasi penyebaran virus selama 21 hari,” katanya kepada sidoarjonews.id saat ditemui di posko, Kamis (23/4).

Windi mengatakan bahwa penerapan tersebut agar supaya menjadi contoh dan memberi semangat kepada desa-desa lain untuk ikut juga menerapkan. Hal tersebut karena menurutnya persebaran Covid-19 memang sangat cepat.

“Kalau kita tidak menerapkan ini sejak awal, sedangkan desa kami ini diapit oleh perusahaan-perusahaan serta dari warga juga kebanyakan kos atau ngontrak, jadi kita terapkan seperti itu dan wajib bermasker,” ucapnya.

Sementara itu, Tarkit Erdianto, anggota DPRD Sidoarjo yang juga merupakan warga setempat mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan langkah awal yang telah dilakukan pemerintah desa untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Menurutnya seluruh pintu masuk menuju desa tersebut ditutup hanya tiga pintu masuk yang dibuka dan semuanya menerapkan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan memasuki desa.

“Ini langkah antisipasi untuk memutus mata rantai, mengingat wilayah desa ini masih hijau. Istilahnya ini merupakan sebuah langkah pemanasan sebelum perbup atau pergub diterbitkan dengan harapan bisa memotivasi desa-desa lain agar juga menerapkan hal serupa demi memutus pergerakan mata rantai Covid-19,” ujarnya. (Dimas)