Pemkab Sidoarjo Libatkan Kejaksaan Negeri Untuk Menyisir Tunggakan Pajak

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya mencapai 75 persen tiap tahunnya membuat tunggakan pajak semakin besar tiap tahunnya.

Hingga total piutang atau wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2012 sampai dengan bulan Juni 2021 ini sebesar Rp 410 miliar.

Untuk itu, BPPD mengumpulkan para subjek pajak, yakni Kepala Kepala Desa/Lurah serta Kasi Pemerintahan untuk menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak PBB-P2, Selasa, (22/6/2021) di Fave Hotel Sidoarjo.

Selain itu, BPPD berencana akan menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2 dan mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini mengatakan, digandengnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak tersebut.

“Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Biar nanti BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri,” terang Zaini.

Hal ini mengingat total tunggakan pajak jauh lebih besar dari pada target penerimaan PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257 miliar rupiah.

Zaini menilai kondisi ini telah melebihi batas wajar. Untuk itu butuh gebrakan baru guna mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2 dan mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak.
(Affendra F)

Penerimaan PBB-P2 di Sidoarjo Masih Tercapai 75 Persen

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Sidoarjo masih belum optimal.

Selama ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mencatat penerimaan PBB-P2 di Sidoarjo hanya sebesar 75 persen. Sedangkan 25 persen sisanya menjadi piutang yang belum terbayarkan.

“Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp 257 miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau Rp 88 miliar,” kata Ahadi Yusuf, Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/6).

Dari tahun ke tahun piutang tersebut semakin menumpuk. Masih kurang optimalnya capaian atau realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tersebut juga menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda), Achmad Zaini.

Sekda Achmad Zaini mengungkapkan, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 dinilai kurang optimalnya. Dengan capaian ini, ia meminta BPPD juga menyelesaikan wajib pajak yang masih menunggak.

“Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar 410 miliar rupiah. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012 hingga sekarang,” terangnya.

Zaini menegaskan bahwa tugas BPPD selain mengejar target juga ada harus menagih wajib pajak yang menunggak. Menurutnya kondisi ini sudah tidak wajar, sebab nilai piutang jauh lebih besar dari pada target penerimaan pajak tahun 2021. (Affendra F)