KOTA, SIDOARJONEWS.id – Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya mencapai 75 persen tiap tahunnya membuat tunggakan pajak semakin besar tiap tahunnya.
Hingga total piutang atau wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2012 sampai dengan bulan Juni 2021 ini sebesar Rp 410 miliar.
Untuk itu, BPPD mengumpulkan para subjek pajak, yakni Kepala Kepala Desa/Lurah serta Kasi Pemerintahan untuk menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak PBB-P2, Selasa, (22/6/2021) di Fave Hotel Sidoarjo.
Selain itu, BPPD berencana akan menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2 dan mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini mengatakan, digandengnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak tersebut.
“Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Biar nanti BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri,” terang Zaini.
Hal ini mengingat total tunggakan pajak jauh lebih besar dari pada target penerimaan PBB-P2 tahun 2021 sebesar 257 miliar rupiah.
Zaini menilai kondisi ini telah melebihi batas wajar. Untuk itu butuh gebrakan baru guna mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2 dan mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak.
(Affendra F)