KREMBUNG, SIDOARJONEWS.id – Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung, Sidoarjo membekuk seorang pemakai narkoba di kawasan kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo.
Pelaku adalah Andy Pramana alias Gondrong (36), warga desa setempat. Dari Andy, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Penangkapan itu terjadi Rabu (2/6/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Mulanya, anggota polisi mendapat kabar tentang adanya pesta dan transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Kemasan Kecamatan Krian, Sidoarjo. Setelah mendapat kabar tersebut, polisi langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi yang kerap dijadikan pesta.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil masuk ke rumah Andy Pramana. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga narkotika tersimpan didalam bungkus rokok.
“Beratnya kurang lebih 0,32 gram,” jelas AKP. Imama Yuwono, Minggu, (20/6/2021).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap yang digunakan pelaku untuk menyalahgunakan narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Krembung untuk dilakukan penyidikan mendalam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang Narkotika.(hadi)