KOTA, SIDOARJONEWS.id – Aliran sungai avur Balubendo yang menghubungkan sungai dari kecamatan Gedangan hingga Sedati di Kabupaten Sidoarjo diduga tercemar limbah. Berdasarkan aduan warga kepada anggota DPRD Sidoarjo, sungai tersebut tercemari limbah yang dibuang oleh PT. Rachbini.
Berdasarkan laporan tersebut, komisi C dari DPRD Sidoarjo segera melakukan sidak pada Selasa (10/3) kemarin. Dari hasil sidak tersebut ditemukan bahwa limbah yang dihasilkan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikelola PT. Rachbini memang mengeluarkan cairan yang pekat dan berbau tak sedap.
Pasca sidak tersebut, anggota DPRD Sidoarjo segera berkoordinasi dan mengadakan hearing guna membahas temuan mereka di lapangan.
Hearing tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Mulai dari PT hingga DLHK yang menangani permasalahan limbah, perwakilan dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan beberapa warga terdampak dari cemaran limbah di sungai tersebut.
Berdasarkan penuturan warga terdampak yang memberikan keterangan dalam hearing tersebut, limbah yang dihasilkan dari PT Rachbini tersebut menyebabkan kulit gatal.
Tidak hanya itu, menurut warga, sungai tersebut dulunya kerap kali dijadikan tempat memancing oleh para warga. Namun semenjak tercemari limbah, ekosistem sungai tersebut rusak, dan ikan-ikan di sungai tersebut sudah tidak bisa ditemukan lagi.
Dalam proses hearing, kembali ditemukan dugaan bahwa saluran pembuangan air limbah dari pihak PT Rachbini tersebut tidak memiliki izin. Hal tersebut mengakibatkan ketua komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi, menegaskan agar pipa saluran tersebut harus ditutup sementara.
“Nanti jika sudah bisa membuktikan memiliki izin, ya monggo dibuka kembali,” ucapnya.
Ia menuturkan, terdapat beberapa poin yang ditegaskan dari hasil hearing tersebut selain penutupan pipa pembuangan yang diduga tidak berizin. Poin tersebut ialah perihal izin-izin yang dirasa merugikan masyarakat harus diuji kembali. Kemudian komisi A juga meminta seluruh perizinan apa saja yang dimiliki oleh PT. Rachbini untuk dikaji ulang.
Sementara itu, ketua Komisi C, Suyarno mengatakan bahwa limbah di PT Rachbini harus benar-benar disikapi dan ditindaklanjuti. Hal ini karena dampak lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat bisa semakin parah jika dibiarkan.
“Makanya dari komisi C tadi itu punya rekomendasi yang pertama hasil dari pada pengelolaan limbah, kalau memang PT. Rachbini itu ada, harus ditunjukkan. Karena kami dari komici C menengarai kalau limbah yang dikeluarkan dari PT itu belum dikelola,” kata Suyarno.
Rekomendasi selanjutnya, ia mengatakan bahwa DLHK harus mengkaji kembali proses pengelolaan limbah di PT Rachbini, bisa menugaskan tim ahli penguji limbah. Dan yang terakhir, apabila tidak ditindak lanjuti maka komisi C akan membuat rekomendasi ke pihak terkait agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum. (DIMAS)