KOTA, SIDOARJONEWS.id — Seorang ibu muda harus berurusan dengan polisi gara-gara terlibat kasus narkoba di Sidoarjo. Ibu muda tersebut berinisial HH, (30 tahun) warga asal Balongbendo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan HH ditangkap di rumah kos di Desa Sambibulu, Taman, Sidoarjo. Dia ditangkap pada hari Rabu (6/7/2022) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga biji pil ekstasi dan pipet kaca berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,28 gram.
“Saat diinterogasi, HH ini biasa makai sama suaminya. Dia dapat barang haram ini dari KSM warga asal Surabaya. Segera kami lakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Kusumo, Rabu (13/7/2022).
Dari tangan KSM, kusumo menambahkan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya ada 22 paket sabu-sabu siap edar. Beratnya, bervariasi. Jika ditimbang, 0,5 gram per paketnya.
Kini, ibu muda itu sudah ditahan di Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara suaminya, masih menjadi buronan polisi Sidoarjo.
HH dan KSM diancam dengan dua pasal yakni 114 ayat dua dan 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dimas)