KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar sosialisasi pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang akan digelar pada September 2020 mendatang.
Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Sidoarjo, Kamis (12/3), dihadiri Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin beserta perwakilan pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa di Sidoarjo.
Ikut hadir pimpinan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
Salah satu poin yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut adalah seputar alat peraga kampanye (APK) bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang kini terpasang di banyak tempat di Kota Delta.
Salah seorang perwakilan dari desa di Kecamatan Waru menyampaikan, saat ini di desanya banyak alat peraga kampanye (APK) yang menurutnya menyalahi aturan. Dia menyebut APK dari beberapa calon kepala daerah tersebut terpampang di depan masjid dan di depan sekolah yang disebutnya menyalahi aturan.
“Bahkan ada baliho yang besarnya 3×4. Memang benar balihonya ada di depan rumah salah seorang warga, tapi separuhnya itu ada di tanah depan masjid,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid menjelaskan, hari ini memang banyak APK yang sudah dipasang oleh bakal calon. “Tapi karena saat ini belum memasuki proses penetapan, maka untuk penertibannya masuk pada ranah Satpol PP,” ujar Haidar Munjid.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak, menambahkan, APK tersebut dalam aturannya dilarang untuk didirikan di beberapa tempat. Seperti di rumah sakit, di tempat pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan beserta halamannya.
“Berarti, berdasarkan peraturannya, kalau bukan di halamannya tidak apa-apa. Karena yang dilarang dalam aturan itu di halaman masjid atau ditempelkan di masjid,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetikanya. Tidak boleh asal meskipun dalam pemasangannya memang tidak menyalahi aturan.
“Jangankan 10 meter, nempel di masjid satu senti saja itu sudah menyalahi aturan. Akan tetapi, meskipun tidak berada di halaman ataupun tidak menempel, alangkah baiknya memperhatikan etika dan estetikanya,” ujarnya. (Dimas)