KOTA, SIDOARJONEWS.id — Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso menilai peniadaan Ujian Nasional (UN) tahun ini sebagai kebijakan merdeka belajar yang telah berlangsung sejak tahun 2020 kemarin. UN yang menjadi tolak ukur siswa untuk lulus dari jenjang pendidikannya, saat ini akan digantikan dengan Assessment Nasional (AN).
Bangun mengatakan, AN merupakan sebuah alternatif dari transformasi di dunia pendidikan. AN menurutnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pengajaran, dan kualitas dari lingkungan belajar siswa di masing-masing satuan pendidikan yang ada.
“Memang kebetulan bersamaan dengan pandemi. Sebenarnya UN menjadi AN ini kan kebijakan merdeka belajar sejak 2020 kemarin,” kata Bangun, Minggu (14/2/2021).
Legislator dari Fraksi PAN itu menambahkan, terkait mekanisme pelaksanaan AN, dirinya berharap dinas teknis harus bisa benar-benar mempersiapkannya dengan matang. Mulai dari sistem penilaian hingga sarana prasarananya.
“Karena AN sudah tidak lagi dalam rangka mengevaluasi capaian peserta didik secara individu. Namun, mengevaluasi dan memastikan sistem pembelajaran yang berbasis input (materi pembelajaran), proses belajar mengajar, dan hasilnya bagaimana,” ujar politisi asal Kecamatan Krian itu.
Di sisi lain, Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Mimik Idayana menyebutkan, sejatinya dia mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu.
Namun dia meminta, penerapan AN ini juga dibarengi dengan kebijakan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Digantinya UN dengan AN ini, membuat anak-anak didik kita tidak lagi terbebani dengan pola ujian yang jujur saja menjadi sebuah beban bagi orang tua dan apalagi siswa. Mereka merasa dipaksa untuk berkemampuan di atas rata-rata dengan nilai standart tinggi saat UN,” ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penghapusan UN ini tertuang dalam SE Mendikbud 1/2021. Dalam SE itu dijelaskan tentang beberapa jenis ketentuan pengganti dari UN. Ketentuan-ketentuan itu seperti menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (Dimas)