KOTA, SIDOARJONEWS.id – Menyusul kesepakatan hasil rapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Mendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang gelaran pesta demokrasi Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sidoarjo bidang Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Fauzan Adhim saat ditemui di kantor KPUD Sidoarjo, Kamis (28/5). Menurutnya, KPUD hanyalah sebagai pelaksana. Karenanya, ia masih akan menunggu surat resmi dari pusat.
“Kita masih menunggu PKPU dan Juknisnya (petunjuk teknis) turun,” katanya saat dikonfimasi di kantor KPUD Sidoarjo.
Fauzan menyatakan, KPUD nantinya akan menggelar rapat pleno internal guna membahas persiapan pilkada yang sempat tertunda dalam beberapa waktu terakhir akibat pandemi Covid.
Beberapa tahapan Pilkada di Sidoarjo yang sempat tertunda ialah pelantikan PPS dan proses verifikasi faktual bagi calon independen.
Terkait verifikasi faktual sendiri, prosesnya ialah door to door. Terkait adanya info yang sempat beredar bahwa akan dilakukan secara virtual, menurut Fauzan masih belum ada keputusan.
“Pelaksanaannya (verifikasi faktual) memperhatikan protokol kesehatan. Terkait yang online, kami pelaksana, jadi harus siap sesuai keputusan juknis dari pusat,” ucapnya.
Dirinya menekankan bahwa apapun instruksi dari pusat nantinya, maka KPUD akan mengikuti. Oleh sebab itu, dirinya berharap PKPU bisa segera turun. Sebab PKPU tersebut menurutnya menjadi pedoman KPUD dalam mempersiapkan Pilkada.
“Mulai dari anggaran, petugas hingga infrastruktur yang dibutuhkan,” tandasnya. (Dimas)