KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono menilai perkara yang melibatkan guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Mujib Edikara, dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil sudah masuk dalam tahap persidangan. Sehingga perkara ini menjadi ranah majelis hakim dalam menentukan salah tidaknya terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Hal ini dia nyatakan untuk menanggapi kedatangan PC GP Ansor Sidoarjo dan LBHNU sebelumnya yang meminta agar Kejari meninjau ulang perkara tersebut.
“Dari kami, ini sudah bukan ranahnya investigasi. Perkara ini sudah kami limpahkan dan sudah digelar persidangannya,” jelas Gatot Haryono saat dihubungi, Kamis, (18/3/2021).
Dia menjelaskan, penanganan perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan terbuka untuk umum. Sehingga pihaknya tidak bisa sepihak menerima masukan atau saran apapun atas penanganan yang sedang berlangsung di pengadilan.
” Yang jelas perkara terbuka untuk umum. Untuk memastikan orang itu bersalah atau tidak, nanti hakim yang menentukan dan memutuskan. Enggak bisa kita menentukan bersalah pak. Ada keterangan yang memutus dan menilai perkara tersebut sesuai fakta-fakta persidangan,” terangnya.
Sedangkan fakta-fakta persidangan nantinya akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan keterangan yang disampaikan masing-masing saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan.
“Kalaupun orang itu enggak bersalah pastinya akan dibebaskan. Begitupun sebaliknya, jika bersalah maka akan menjalani hukuman. Negara kita kan negara hukum,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menilai kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti. Sehingga berkas perkara tersebut bisa dinaikkan untuk menguji kebenaran materiil maupun formilnya.
“Orang tersebut bisa dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan putusan pengadilan nanti. Sebelum ada putusan tersebut, kita tidak bisa memvonis dia bersalah atau tidak, karena kita memegang yang namanya asas praduga tak bersalah. Dan setiap orang yang dinyatakan bersalah harus dibuktikan dengan dua alat bukti,” tegasnya.
Pihaknya membuka selebar-lebarnya jika ada lembaga bantuan hukum turut berpartisipasi dalam mendampingi terdakwa. “Kalaupun dia mau mendampingi Monggo. Menerima kuasa dari pelaku sehingga dia bisa membela hak hak dari terdakwa Mujib,” tandasnya.(hadi)