KOTA, SIDOARJONEWS.id – Tingginya angka kasus covid-19 di Sidoarjo rupanya tidak menyurutkan niatan DPRD Sidoarjo untuk melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di luar kota.
SE Bupati Sidoarjo bernomor 440/5611/438.1.1.3/2021 memang tidak secara spesifik menyebutkan DPRD termasuk yang dilarang melakukan perjalanan dinas. Namun, secara kelembagaan, DPRD juga termasuk dalam jajaran pejabat daerah. Terlebih kasus covid saat ini sedang tinggi di Sidoarjo.
“Dibaca SE itu bunyinya apa. Ada DPRD nya nggak itu? Beda itu (pejabat daerah yang dimaksud),” ucap Ketua DPRD Sidoarjo, Usman kepada wartawan usai menghadiri rapat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Kamis (1/7/2021).
Ditanya terkait keikutsertaan pendamping DPRD dalam agenda kunker, Usman menyatakan hal itu merupakan sebuah pengecualian. Menurutnya, pendamping bisa tetap mengikuti giat kunker dewan meskipun di edaran itu jelas segenap aparatu pemerintah (ASN) diminta untuk membatasi kegiatan perjalanan dinas luar kota.
“Ada sebuah pengecualian ya untuk ASN yang mendampingi kegiatan kedewanan. Karena dewan tidak bisa bekerja tanpa adanya pendampingan dari ASN,” ujar politisi dari PKB itu.
Seperti diketahui, Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan SE terbaru terkait pembatasan giat perjalanan dinas bagi segenap aparatur dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Hal itu guna menekan angka penyebaran covid-19 pasca adanya temuan 15 perangkat desa di Kecamatan Buduran yang dilaporkan positif terpapar covid-19 usai mengikuti Bimtek akhir pekan lalu di Yogyakarta. (Dimas)