KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo pada bulan September 2020 mendatang sudah positif ditunda. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak.
Iskak menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi tersebut.
Katanya, sudah ada kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu, DKPP dan DPR mengenai penundaan pilkada serentak.
Sementara ini, dirinya menyatakan masih menunggu keputusan dari pusat, dalam hal ini KPU RI, mengenai aturan detailnya.
“Kami di kabupaten masih menunggu aturan lebih lanjut dari pimpinan, apakah itu berupa revisi UU, Perppu ataupun PKPU,” katanya kepada sidoarjonews.id, Rabu (1/4/2020).
Iskak menegaskan bahwa apapun yang menjadi keputusan dari pusat, pihaknya di wilayah kabupaten akan mengikuti arahan tersebut
“Ada 3 opsi yang di tawarkan KPU RI terkait masa penundaan pilkada. Nanti yang mana yang disepakati, kita belum tahu. Ini sementara masih menunggu,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa beberapa agenda tahapan pilkada di wilayah Sidoarjo ditunda akibat adanya peredaran virus COVID-19 serta himbauan dari pemerintah terkait adanya larangan kumpulan dengan jumlah besar demi memutus rantai sebaran COVID-19.
Beberapa agenda yang ditunda tersebut ialah pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklif, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Dimas)