KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pengelolaan lahan parkir RSUD Krian yang akan di-outsourcing-kan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, mendapat sorotan dari beberapa pemangku kebijakan. Pasalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) yang berlaku.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso termasuk yang cukup getol menyoroti kebijakan Dinkes terkait pengelolaan lahan parkir yang akan diberikan oleh tenaga outsourcing tersebut.
Menurut Bangun, kebijakan tersebut menyalahi aturan perda yang sudah dibuat. Khususnya untuk penyelenggaraan lahan parkir di RSUD Krian.
“Sudah jelas, di perda 17 tahun 2019, tidak boleh dikerjasamakan. Harus dikelola secara mandiri oleh rumah sakit. Kalau secara mandiri, ya harusnya yang bertanggung jawab terkait pengelolaan ya rumah sakit dong. Bukan pihak outsourcing,” tegasnya.
Bangun juga menegaskan, lahan parkir di RSUD sifatnya adalah mandiri. Tidak ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya, rumah sakit wilayah barat yang sudah dibangun tersebut, keseluruhan hak itu milik Dinkes. Tidak harus menunggu BLUD.
Alhasil, rencana Dinkes Sidoarjo untuk memberikan lahan parkir kepada pihak ketiga itu dinilai sangat menyalahi perda yang berlaku. Sebab kata Bangun, hal ini sudah menjadi permintaan RSUD untuk dapat mengelolanya.
“Jelas salah, itu menyalahi perda. Secara mandiri itu ya dikelola sendiri oleh RSUD. Kalau dulu perda parkir tidak seperti ini. Semuanya dishub,” ungkap anggota Komisi D DPRD Sidoarjo ini.
Di sisi lain, dirinya meluruskan jika pengelolaan parkir di RSUD sepenuhnya adalah hak dari rumah sakit. Sedangkan untuk tenaga parkirnya, jika mau di-outsourcing-kan itu tidak jadi masalah.
“Sesuai Perda. Pengelolaan lahan parkir harus dilaksanakan RSUD. Kalau dikerjasamakan ya ubah Perda dulu. Ya jangan sampai juga kita menyalahai Perda itu,” ucapnya saat dikonfirmasi secara langsung.(Luqman)