KOTA, SIDOARJONEWS.id – Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin akan bertemu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mendapatkan Peraturan Gubernur yang terkait dengan penerapan PSBB di Sidoarjo.
Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengaku telah memperoleh undangan dari Gubernur.
Cak Nur menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyiapkan beberapa usulan untuk perbup yang akan mengatur jalannya PSBB di wilayah Sidoarjo. Dengan pergub nanti, menurutnya pihaknya sudah akan mendapat acuan terkait perbup Sidoarjo.
“Jadi kita lihat, mana yang tidak diatur oleh pergub, maka secara teknis diatur sama perbup. Jadi di PSBB itu ada dua piranti hukum, satu ialah pergub dan dua perbup,” katanya.
Cak Nur menyatakan bahwa saat ini semua usulan yang diterimanya terkait perbup masih belum final. Banyak usulan-usulan yang saat ini sifatnya masih ia tampung seperti dari aparat kepolisian yang mengusulkan untuk pemberlakuan jam malam.
“Diharapkan ada jam malam, mungkin bisa dimulai dari jam 8 atau jam 9 malam sampai jam 4 pagi. Jadi tidak boleh ada kegiatan dan orang lalu lalang. Kecuali yang memang secara ketentuan dibolehkan. Itu baru masukan dan saran, saat ini kami tampung saja baru setelah itu kami rapat bersama dan mengambil keputusan. Tetapi keputusan itu, setelah nanti malam kita menerima pergub,” terangnya.
Terkait pelaksanaan PSBB di Sidorjo nantinya, Cak Nur mengungkapkan bahwa PSBB di Sidoarjo akan dilakukan di semua wilayah di Sidoarjo. Sebab, menurutnya wilayah yang masih hijau juga harus terlindungi.
“Oleh karena itu, menurut kami karena ini namanya pembatasan, jadi lebih baik kami masukkan. Banyak yang memberi masukan, sepertinya lebih baik semuanya,” ucapnya.
Dia juga menyebut anggaran diperkirakan akan ditambah untuk penanganan Covid-19. Akan tetapi dirinya dan tim gugus tugas nantinya masih akan merapatkan lebih lanjut mengenai segala bentuk kebutuhan serta komponennya saat penerapan PSBB.
“Saat ini masih disiapkan 84 miliar, kalau kebutuhannya banyak ya kita tambah lagi, termasuk anggaran kemarin yang tidak terserap, masih memungkinkan diserap apa tidak. Kalau tidak ya diambil,” pungkasnya. (Dimas)