KOTA, SIDOARJONEWS.id — Panitia kerja (panja) Covid-19 DPRD Sidoarjo dibuat bingung dengan cara Pemkab Sidoarjo dalam melakukan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kota Delta.
Hal itu dikarenakan telah beredar informasi bahwa pemkab hingga saat ini belum memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Delta.
Ketua Panja Covid-19 DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat mengatakan, idealnya pemkab tiap akan melaksanakan PPKM, semestinya harus dibarengi juga dengan juklak juknis tersebut.
“Seperti dulu waktu pemerintahan sebelumnya saat PSBB itu kan saat akan menerapkan, juklak juknisnya ada. Siapa melakukan apa itu jelas semua sampai dengan sanksi bagi pelanggar,” ucap Choirul Hidayat, Senin (28/6/2021).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dengan adanya juklak juknis yang jelas, penerapan PPKM Mikro bakal lebih maksimal. Karena teknis di lapangan sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidaka ada timpang tindih job desk di lapangan.
“Sekarang ini masyarakat sudah semakin kritis. Kalau penerapan PPKM Mikro sekadar penerapan biasa, maka tidak bisa maksimal edukasi kepada masyarakat terkait covid ini. Tujuannya sejak awal kan agar masyarakat teredukasi tentang covid agar menerapkan prokes ketat dan mencegah penularan,” sambung Abah Dayat, panggilan akrabnya.
Lebih jauh dia mengharapkan, pemkab bisa segera merumuskan juklak juknis tersebut. Sehingga penerapannya di lapangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat bisa berjalan maksimal, dan peredaran virus bisa ditekan agar terkendali.
“Iya apalagi kasusnya saat ini sedang naik. Kami harapkan bisalah segera dibuatkan juklak juknisnya ini. Karena seharusnya sudah ada saat edaran untuk pengetatan PPKM ini kemarin dibuat. Sehingga penanganannya bisa maksimal,” pungkasnya. (Dimas)