KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bawaslu Sidoarjo telah meminta keterangan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo nomor urut 3, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengkaji klarifikasi dari pasangan Kelana-Dwi Astutik tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan oleh paslon secara jelas dan gamblang. Untuk selanjutnya akan jadi bahan kajian kami,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha usai melakukan pemeriksaan paslon, Senin (26/10).
Agung menambahkan, Bawaslu masih membutuhkan waktu beberapa hari kedepan untuk memutuskan apakah ada pelanggaran dalam persitiwa ini.
“Iya karena butuh pendalaman manteri dan juga pleno terlebih dahulu untuk memutuskan ini bersama para pimpinan,” ucapnya.
Lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon di sebuah instansi pendidikan, Agung mengaku keterangan tersebut juga telah ia kantongi. Selanjutnya juga akan jadi bagian pembahasan Bawaslu Sidoarjo.
“Itu juga termasuk dalam perkara lain yang juga sudah kami dapatkan keterangannya. Namun memang masih membutuhkan pembahasan mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (Dimas Mahendra)